1. Hukum formal.
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
Misalnya :
- hukum pidana.
- hukum perdata.
- hukum dagang.
2. Hukum formal.
yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Misalnya:
- Hukum Acara Pidana.
- Hukum Acara Perdata.