2 Macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Hukum berdasarkan cara mempertahankannya ada 2 macam, yaitu:

1. Hukum formal.

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.

Misalnya :

- hukum pidana.
- hukum perdata.
- hukum dagang.

2. Hukum formal.

yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

Misalnya:

- Hukum Acara Pidana.
- Hukum Acara Perdata.