Apa saja itu?
1. Hukum objektif.
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. Hukum subjektif.
yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
Hukum subjektif sering juga disebut dengan hak.