3 Tugas dari Ketentuan Hukum

Hukum yang berlaku di masyarakat harus ditaati karena hukum bersifat mengatur dan memaksa. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaati akan diberikan sanksi yang tegas.

Dengan demikian suatu ketentuan hukum memiliki tugas sebagai berikut:

1. Menjamin kepastian hukum bagi orang di dalam masyarakat.

2. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.

3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan "main hakim sendiri" dalam pergaulan masyarakat.

itulah tugas dari ketentuan hukum.