Dengan demikian suatu ketentuan hukum memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menjamin kepastian hukum bagi orang di dalam masyarakat.
2. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan "main hakim sendiri" dalam pergaulan masyarakat.
itulah tugas dari ketentuan hukum.