Untuk itu perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berikut ini macam hukum berdasarkan sumbernya. Apa saja itu? Berikut itemnya.
1. Hukum undang-undang.
yitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan.
yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3. Hukum traktat.
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4. Hukum yurisprudensi.
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
itulah hukum berdasarkan sumbernya.