2 Macam Hukum Berdasarkan Isinya

Hukum berdasarkan isinya bisa dibedakan menjadi 2 macam.

yaitu:

1. Hukum publik.

yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Termasuk diantaranya adalah :

- hukum pidana.
- hukum tata negara.
- hukum tata usaha.
- hukum internasional.

2. Hukum privat (sipil).

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat dibagi lagi menjadi dua macam yaitu:

- hukum perdata.
- hukum perniagaan.