yaitu:
1. Hukum publik.
yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Termasuk diantaranya adalah :
- hukum pidana.
- hukum tata negara.
- hukum tata usaha.
- hukum internasional.
2. Hukum privat (sipil).
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat dibagi lagi menjadi dua macam yaitu:
- hukum perdata.
- hukum perniagaan.