1. Hukum nasional.
Yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2. Hukum internasional.
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3. Hukum asing.
yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4. Hukum gereja.
yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.