Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan komnas HAM dan ditetapkan oleh presiden. Masa jabatannya 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM memiliki wewenang sebagai berikut.
1. Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3. Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar, boleh melakukan pengaduan kepada komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.