Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke, kekuasaan negara itu dibagi menjadi 3 macam.
Apa saja?
1.Kekuasaan legislatif.
Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasan eksekutif.
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan federatif.
Yaitu kekuasaan untuk melaksakan hubungan luar negeri.
Itulah tiga kekuasaan menurut John Locke.