Provinsi Papua dibilang sama Bapak Wiranto, bahwa Papua bukan anak tiri. Papua juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Beliau menuturkan agar tidak terpanbcing dengan kabar yang hoaks.
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua.
Papua diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua adalah sebagai berikut:
1. Pengaturan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah provinsi Papua.
Serta penerapan kewenangan tersebut di provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua.
Serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan ciri:
- Partisipasi rakyat dan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama dan kaum perempuan.
- Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
- Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
4. Pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
itulah bukti bahwa Papua bukan anak tiri meskipun jauh dari pemerintah pusat.