Apa saja?
Berikut menurut Beliau.
1. Kekuasaan legislatif.
Yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif.
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif.
Yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.
Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah.
Teori Montesquieu ini dinamakan dengan "Trias Politika".